|
---|
Qur’an Kemenag adalah aplikasi Mushaf Al-Qur’an digital yang dibuat oleh Kementerian Agama c.q. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Aplikasi ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Mushaf Al-Qur’an yang berbentuk digital. Ayat Al-Qur’an dalam aplikasi ini menggunakan Mushaf Standar Indonesia Rasm Usmani.
Aplikasi ini tersedia dalam format Android, Web, dan iOS. Di samping menyajikan teks Al-Qur’an lengkap 30 juz, aplikasi ini juga dilengkapi dengan terjemahan edisi 2002 dan edisi 2019, tafsir dalam dua varian: tahlili dan ringkas, asbabun nuzul, dan murattal Al-Qur’an dari beberapa Syekh. Berikut penjelasan dari konten-konten di atas.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah satuan kerja (satker) yang berada di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang bertugas untuk menyelenggarakan pentashihan, pengkajian dan penerbitan Al-Qur’an. Di samping itu, Lajnah juga diserahi tugas untuk mengelola Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal. Lembaga ini baru berdiri pada tahun 2007, namun secara fungsi, lembaga ini sudah ada sejak tahun 1957, khususnya untuk pentashihan (pemeriksaan atau pengoreksian) mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan di Indonesia. Kurun waktu 1957 hingga 2006, Lajnah belum berbentuk sebuah lembaga tersendiri, tetapi masih berupa kepanitaan adhoc yang berada di bawah Puslitbang Lektur Keagamaan. Selama itu juga, Lajnah dipimpin oleh seorang ketua yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Puslitbang Lektur Keagamaan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 tahun 2007, maka tugas dan fungsi Lajnah dikembangkan menjadi tiga bagian besar. 1) Pentashihan yang meliputi pentashihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap produk-produk penerbitan mushaf Al-Qur’an, baik cetak maupun elektronik atau digital. 2) Pengkajian yang meliputi kegiatan pengkajian Al-Qur’an, pengembangan, penerbitan mushaf, terjemah, dan tafsir Al-Qur’an, serta melakukan sosialisasi terhadap hasil pengkajian Al-Qur’an tersebut. 3) Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi yang meliputi kegiatan pengelolaan pameran Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, pemeliharaan naskah mushaf, terjemah, dan tafsir Al-Qur’an, serta benda-benda keislaman lainnya, dan pelayanan dokumen dan kepustakaan. Di samping itu, juga terdapat kelompok fungsional peneliti yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Saat ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an berkantor di Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal yang
berada di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia adalah Mushaf Al-Qur’an yang dibakukan cara penulisan teks, harakat, tanda baca, dan tanda waqafnya sesuai dengan hasil yang dicapai Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Ahli Al-Qur’an yang berlangsung sebanyak 9 kali dari tahun 1974 s.d. 1983, dan dijadikan pedoman bagi mushaf Al-Qur’an yang dicetak dan diterbitkan di Indonesia. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 25 Taun 1984, Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia meliputi tiga bentuk:
1) Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani (penulisan teksnya menggunakan Rasm Usmani),
2) Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriyah (penulisan teksnya menggunakan Rasm Imlai), dan
3) Mushaf Al-Qur’an Braille (ditulis dengan huruf Braille Arab yang diperuntukkan bagi tunanetra).
Teks ayat Al-Qur’an yang digunakan dalam aplikasi ini tersedia dalam dua jenis:
1) Salinan gambar (scan) yang sudah mengikuti Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia Rasm Usmani, dan
2) Teks ayat Al-Qur’an dengan menggunakan Font LPMQ Isep Misbah.
Font LPMQ Isep Misbah merupakan font arab yang dikembangkan sesuai dengan Unicode Arabic Script yang mengandung huruf-huruf standar dan diakritik yang lazim dalam abjad dan numeralia Arab. Font ini dibuat dan didedikasikan khusus untuk penulisan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia sehingga di dalamnya terdapat penyesuaian dan penambahan karakter khas yang hanya ada dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Sumber dan bentuk karakter huruf dan angka arab dalam font ini berasal dari tulisan tangan kaligrafer H. Isep Misbah, MA yang dikembangkan oleh Tim IT LPMQ.
Terjemahan Al-Qur’an yang terdapat dalam aplikasi ini berasal dari Al-Qur’an dan Terjemahnya yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Agama. Terjemahan Al-Qur’an ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1965 oleh Lembaga Penyelenggara Penterjemah Kitab Suci Al-Qur’an Departemen (sekarang: Kementerian) Agama. Pada masa itu, yang menjabat sebagai Menteri Agama adalah K.H. Saefuddin Zuhri. Perbaikan dan penyempurnaan terhadap terjemahan Al-Qur’an ini pernah beberapa kali dilakukan. Tercatat, pada tahun 1989 telah dilakukan penyempurnaan redaksional yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan bahasa. Namun demikian, aspek substansial hampir tidak mendapat sentuhan perbaikan ketika itu.
Perbaikan dan penyempurnaan yang sifatnya menyeluruh sehingga memakan waktu yang cukup lama dilakukan sejak tahun 1998 hingga 2002. Selama periode itu, terjadi empat kali pergantian kepemimpinan ketua Lajnah mulai dari Drs. H. A. Hafizh Dasuki, MA, Drs. H. Muh. Kailani ER., Drs. H. Abdullah Sukarta, hingga Drs. H. Fadhal AR. Bafadal, M.Sc. Adapun yang menjadi aspek perbaikan dan penyempurnaan adalah aspek bahasa yang perlu disesuai dengan kondisi kekinian, konsistensi pilihan kata atau kalimat, substansi yang berkenaan dengan makna dan kandungan ayat, dan transliterasi.
Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan tahun 2019 merupakan hasil kajian dan penyempurnaan terhadap terjemahan Al-Qur’an tahun 2002 yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat dan bahasa Indonesia. Penyempurnaan dan penyesuaian ini dilakukan secara menyeluruh meliputi beberapa aspek; 1) aspek bahasa dan pilihan kata dengan merujuk pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), 2) aspek konsistensi, khususnya dalam penerjemahan ayat yang sama dan diksi, dan 3) aspek substansi yang berkenaan dengan dengan makna dan kandungan ayat. Terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan ini juga dilengkapi dengan mukadimah dan sub judul. Tim yang terlibat terdiri dari pakar Al-Qur’an, tafsir, bahasa Arab dan ahli bahasa Indonesia. Pengkajian dan penyempurnaa ini dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2019.
Tafsir Tahlili yang terdapat dalam aplikasi ini bersumber dari Al-Qur’an dan Tafsirnya yang diterbitkan Kementerian Agama. Buku tafsir ini disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Agama (dulu Departemen Agama). Pertama kali, tafsir ini disusun pada tahun 1972 oleh tim yang disebut dengan Dewan Penyelenggara Pentafsir Al-Qur’an yang diketuai oleh Prof. R. H. A. Soenarjo, S.H. Pada tahun 1973, ketua tim dipercayakan kepada Prof. Dr. Bustami A. Gani, yang lalu digantikan Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML pada tahun 1980. Secara bertahap, tafsir ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1975 berupa jilid 1 yang berisi juz 1-3. Jilid-jilid selanjutnya menyusul diterbitkan pada tahun-tahun berikutnya hingga genap 30 juz. Pada tahun 1990 pernah dilakukan perbaikan cukup luas pada tafsir ini, tetapi hanya menyangkut aspek kebahasaan. Penyempurnaan secara menyeluruh baru dilakukan pada tahun 2003. Penyempurnaan ini meliputi penyesuaian bahasa, substansi—berkenaan dengan makna dan kandungan ayat, melengkapi hadis dengan rawi dan sanad, penambahan munasabah antar surah dan asbabun nuzul, serta pengkajian ayat-ayat kauniyah bersama tim pakar dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Penyempurnaan ini dilakukan oleh tim yang juga dibentuk Kementerian Agama dan diketuai oleh Dr. H. Ahsin Sakho Muhammad, MA. Adapun tim dari LIPI diketuai oleh Dr. H. Hery Harjono. Saat ini, dalam edisi cetaknya, Al-Qur’an dan Tafsirnya Kementerian Agama terdiri dari 10 jilid yang masing-masing berisi 3 juz serta satu jilid khusus untuk Mukadimah (Pengantar dan Kajian Ulumul Quran).
Tafsir Ringkas Al-Qur’an Al-Karim adalah sebuah buku hasil kajian tafsir yang disusun secara ringkas, singkat, dan padat. Tafsir ini hadir dalam upaya untuk lebih memudahkan umat Islam Indonesia untuk memahami makna dan kandungan Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahnya dipandang terlalu singkat sehingga dalam beberapa hal belum bisa memberi pengertian yang utuh terhadap suatu ayat, sementara Al-Qur’an dan Tafsirnya dinilai terlalu tebal dan panjang sehingga tidak simpel dan praktis. Tafsir ini disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta diketuai oleh Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA. Pengkajian tafsir ini dilakukan pada tahun 2012 hingga tahun 2015.
Asbabunnuzul atau Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an yang disusun oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an ini merupakan sebuah upaya untuk memberi pemahaman yang lebih utuh terhadap Al-Qur’an dengan cara menghadirkan dan menghimpun sejumlah riwayat dari berbagai sumber dengan mempertimbangkan kesahihan dan ketegasan redaksional sebagai sebab nuzul.
Asbabunnuzul menempati posisi yang penting dalam penafsiran Al-Qur’an. Memahami Al-Qur’an tidak terlepas dari kondisi sosial historis di mana Al-Qur’an itu diturunkan. Sebab nuzul menggambarkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an memiliki hubungan dialektis dengan fenomena sosiokultural masyarakat. Mengetahui penyebab penurunan wahyu bisa membantu mufasir dalam mengungkap makna yang sebenarnya, hikmah dibalik penetapan sebuah hukum, serta upaya memahami pesan Al-Qur’an secara komprehensif dan proporsional.
Aplikasi Qur’an Kemenag ini akan terus dikembangkan seiring kebutuhan masyarakat terhadap Al-Qur’an
dan hasil kajiannya yang terus meningkat di era digital ini. Pengembangan meliputi penambahan konten
seperti keutamaan Al-Qur’an, tafsir tematik, tafsir ilmi dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya. Bacaan
murattal juga akan ditambah dengan qari-qari penghafal Al-Qur’an asli Indonesia yang pakar di bidang
qiraat dan memiliki suara bagus.
Kami menyadari bahwa upaya ini jauh dari sempurna dan tidak dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat,
untuk itu masukan dan saran untuk pengembangan aplikasi ini sangat diharapkan dan dapat disampaikaan
melalui e-mail: lajnah@kemenag.go.id dan website
http://lajnah.kemenag.go.id. Besar harapan kami
kepada Allah, semoga menerima usaha yang kecil ini sebagai amal jariyah yang diridhai-Nya bagi kita semua.
Amin.