Mahar atau maskawin adalah wajib khukumnya di dalam pernikahan,mahar yang paling baik adalah
cincin emas,
kalau tidak ada bisa berupa apapun yang ada harganya dan bisa dimanfaatkan/dijual kembali jika sewaktu waktu membutuhkan, kata guruku sebenarnya mahar berupa seperangkat alat sholat atau Qur'an adalah
Makruh walaupun boleh,karena tidak mungkin kita menjualnya kembali,kalaupun mungkin kita jual,apakah kamu mau dikatakan sudah tidak sholat atau baca Al Qur'an?
Kalau mahar berupa uang sah sah aja,karena namanya uang jika kita butuh tinggal dibelanjakan.
Ukuran: 40 x 40 cm
Bingkai: Fiber Putih Minimalis
Untuk informasi pemesanan dan pembayaran klik link dibawah ini:
|
Klik link Shoutbox dibawah ini untuk berkomentar: